Perempuan Pindah Agama: Kebebasan atau Pemaksaan? /1
| Gambar/MadingKelas.id |
Pengantar
Pada banyak aspek kehidupan sosial dalam lingkup budaya patriarki, umumnya perempuan menempati (atau “ditempatkan” pada) posisi atau strata lebih rendah dari laki-laki. Tidak jarang peranan perempuan diminimalisasi atau bahkan dieliminasi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Dalam hal hak kebebasan beragama atau berkeyakinan perempuan sering kali didikte atau semacam ditentukan oleh pihak lain (laki-laki atau pihak keluarga bersangkutan); beragama seturut agama atau keyakinan suami atau karena desakan keluarga yang bisa jadi didorong oleh kepentingan-kepentingan parsial tertentu.
Meskipun demikian, sudah seharusnya mendalami apakah benar perempuan yang memutuskan pindah agama atau keyakinan semata-mata karena alasan mengikuti suaminya, pun karena desakan keluarganya untuk menuruti “hukum adat”, bahwa istri harus mengikuti suami termasuk dalam urusan agama atau keyakinan – walaupun sudah masuk dalam ranah privat (internal) istri – atau murni karena kebebasannya dengan alasan-alasan personal-teologis atau katakanlah karena “kepuasan” tertentu tidak ia temukan dalam agama yang ia anut sebelumnya.
Pertanyaan semacam ini paling tidak mendasari penilaian kita
akan fenomena pindah agama agar lebih komprehensif serta tidak berat sebelah.
Dalam hal ini kita perlu memastikan apakah penilaian kita cenderung memojokkan
pihak perempuan yang dengannya mendiskriminasi mereka atau lebih karena warisan
budaya yang kerap tidak fair.
Mengenai objek pembahasan perempuan, perlu saya batasi kriteria perempuan agar tidak terjerumus dalam kecenderungan generalisasi. Kriteria yang dimaksud ialah batasan usia; terutama dalam pembahasan ini ialah perempuan dewasa yang bersuami (atau yang hendak bersuami).
Ulasan ini tentu saja berangkat dari sejumlah fenomena yang terjadi di masyarakat di mana perempuan muda yang katakanlah sebelumnya cukup setia mengikuti praktik keagamaan tertentu, kemudian memutuskan pindah seturut agama suaminya. Dalam dunia modern yang ditunjang prinsip-prinsip kebebasan tertentu, fenomena ini semestinya tidak perlu dipersoalkan. Ini merupakan suatu ungkapan kebebasan personal yang tidak boleh digubris oleh pihak di luar dirinya.
Tentu saja ekspresi kebebasan itu ditopang oleh instrumen-instrumen semisal Hak Asasi Manusia (HAM); bahwa siapa pun boleh memilih untuk menganut agama atau keyakinan tertentu sebagaimana kehendak hatinya (kebebasan internal), dan negara pun wajib melindungi atau memfasilitasi kebebasan itu.
Walaupun demikian, hemat saya, perlu membaca lebih jauh fenomena pindah agama khususnya yang dialami perempuan dewasa yang bersuami – atau hendak bersuami – bertolak dari kuatnya pengaruh budaya patriarki. Bagaimana pun juga, anggapan bahwa seorang perempuan yang hendak membangun kehidupan rumah tangga memilih pindah agama (seturut agama suami) ialah benar-benar karena alasan kebebasan pribadi, hemat saya masih problematis kalau ditilik dari perspektif patriarkis yang sudah mengkristal dalam banyak budaya setempat. Tentu saja kita perlu berhati-hati memberi komentar atas fenomena ini yang tentu saja berkutat seputar permasalahan gender.
Membaca Fenomena
Perempuan Pindah Agama
Bertolak dari pertimbangan dasar yang masih kabur
antara kebebasan individual dan pemaksaan dari pihak tertentu, saya perlu
membaca fenomena perempuan pindah agama ini dari sudut pandang peranan sosial
yang secara kasat mata di-handel kaum
laki-laki, dan kemudian saya berusaha memberi penilaian (penegasan) subjektif
dan tentunya terbuka untuk banyak kemungkinan lain.
Hemat saya, upaya mendiskreditkan atau meminggirkan peran perempuan dalam banyak sisi kehidupan sosial, terutama dalam urusan keagamaan atau keyakinan, sama sekali tidak terlepas dari pengaruh budaya patriarki yang dominan. Kita tentu berusaha agar kesetaraan antara perempuan dan laki-laki harus melandasi perjuangan hak di era milenium saat ini.
Akan tetapi, kita cukup sulit mengelak dari produk
budaya patriarki yang sudah begitu mengakar dalam tatanan budaya masyarakat.
Adakalanya perjuangan internasional kemanusiaan dalam rangka penyetaraan gender
tidak menemui hasil yang diharapkan dalam suatu lingkup budaya masyarakat yang
mengakarkan tradisi “pembagian” kedudukan antara perempuan dan laki-laki dalam
masyarakat.
Sebagai contoh, pada saat prosesi adat dalam budaya patriarki, laki-laki selalu mengambil peranan sentral dan mengambil posisi di ruang tamu – ruang tamu sering digambarkan sebagai tempat terhormat dalam banyak kebiasaan masyarakat lokal. Posisi “tendensius” ini pada banyak kasus turut memengaruhi pola perilaku laki-laki terhadap perempuan yang telah dianggap tidak setara.
Sementara itu, perempuan dengan sendirinya
mengambil posisi di “belakang” dan diusahakan tidak mengganggu posisi yang
diduduki laki-laki. Dalam banyak praktik, kedua posisi ini sulit atau bahkan
tidak pernah ditukarkan antara laki-laki dan perempuan.
Sepintas kita menyaksikan suatu tradisi yang diwariskan turun temurun tanpa berpikir rumit mengenai pola-pola kedudukan yang bisa saja bertautan dengan kedudukan gender. Dan hemat saya, bangunan kokoh tradisi inilah yang menyulitkan usaha menyuarakan kesetaraan gender.
Kita boleh membayangkan kesederajatan dalam tatatan sosio-politik
misalnya, tetapi “dikriminasi” itu akan tetap tumbuh ketika masuk dalam ranah
budaya yang pada umumnya mendasari pola-pola atau aspek-aspek kehidupan lain,
termasuk aspek sosial-politik.
Dengan demikian, ketika masuk pada ranah hak kebebasan menganut agama atau keyakinan tertentu, paradigma kultur ini terus dibawa dan tidak serta-merta diabaikan. Bahwa perempuan memutuskan pindah agama didesak oleh agama suami atau karena paksaan keluarga, hemat saya, itu karena dominannya peran laki-laki dan begitu mengakar kuat dalam tradisi budaya patriarki.
Tentu masih terbuka kemungkinan bahwa ada banyak perempuan yang memilih pindah agama mutlak karena kebebasan pribadi dengan pertimbangan-pertimbangan personal. Akan tetapi, pertanyaannya mengapa perempuan baru mengambil keputusan pindah agama setelah (atau dalam proses membangun hidup berkeluarga) berhubungan (menikah) dengan laki-laki (suami). Karena bagaimana pun juga, penilaian publik selalu bertolak dari apa yang dilihat secara kasat mata tanpa begitu peduli dengan unsur personal yang sebenarnya lebih hakiki.
Paling kurang dasar pertimbangan rasional kita selalu bertolak dari fenomena yang kasat mata. Namun, sedianya perlu ditelusuri lebih jauh agar menjadi jelas motif-motif yang menyertainya.
Tentu saja penilaian ini menuntut pertanggungjawaban rasional. Bahwa seorang perempuan memutuskan pindah agama ketika (secara kebetulan) pada saat yang sama hendak menikah dengan seorang laki-laki, itu hanyalah kemungkinan lain yang sedikit banyak sulit diterima.
Dan kalau memang kemungkinan terakhir ini bisa diakomodasi, apakah cukup bisa dijelaskan secara baik mengenai banyaknya (bukan hanya satu dua orang) perempuan mengalami kemungkinan yang sama: pindah agama ketika (hendak) menikah dengan laki-laki (suami)? Bukankah dengan sekian banyak perempuan yang memilih pindah agama ketika membangun hubungan rumah tangga, serentak menggambarkan kuatnya pengaruh laki-laki, dalam hal ini suami?
Tentu saja kita perlu melakukan penelitian memadai pada tataran budaya lokal agar tidak terjerumus dalam pandangan sempit yang justru menyudutkan pihak tertentu.
Saya tetap berusaha melihat fenomena perempuan pindah agama ini dalam kaitannya dengan dominasi kaum laki-laki. Bagi saya, kemungkinan ini cukup mudah dimengerti dan bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan diterima publik.
Oleh karena itu, menurut saya, dengan melihat dominannya “kekuasaan” laki-laki, cukup bisa dipastikan bahwa perempuan sesungguhnya didikte urusan agama atau keyakianannya. Dan tentu saja perilaku ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan seseorang.
Para pelaku dalam konteks ini justru terlindungi dengan dalil “hukum adat” yang baku, walaupun memojokkan pihak lain (perempuan). (Bersambung...)
Comments
Post a Comment