Perempuan Pindah Agama: Kebebasan atau Pemaksaan? /2


oleh: Arief Tandang

“Minimalisasi” Peran Perempuan sebagai Individu Bebas dalam Budaya Patriarki

Term minimalisasi saya maksudkan untuk menggambarkan adanya upaya mengurangi peran perempuan sebagai individu bebas dalam urusan keagamaan atau keyakinan yang sesungguhnya ialah urusan privat-internal. Upaya minimalisasi ini tampak dalam bentuk tekanan-tekanan atau “paksaan” dari pihak lain. 

Perempuan dalam hal ini hanya bisa didikte tanpa sanggup menentukan sendiri nasibnya. Ranah privat mereka sebegitu sering diintervensi dan hak serta tanggung jawab persoanl mereka “diminimalisasi” sedemikian rupa. Sebagaimana penegasan awal, saya pun membatasi tesis ini hanya dalam urusan fenomena pindah agama yang dialami perempuan dewasa (bersuami) dan tidak berusaha mencampuradukkannya dengan kasus-kasus serupa lain yang dialami perempuan.

Secara historis, perempuan dalam budaya patriarki tidak luput dari pengalaman gelap yang tentu tidak menguntungkan mereka dalam banyak segi. Hal ini diafirmasi Alison Jagger, seorang filsuf feminis Amerika yang lahir di Inggris. 

Jagger, sebagaimana dikutip Gadis Arivia, memberi penjelasan ketertindasan perempuan sebagai berikut: (1) Bahwa perempuan secara historis merupakan kelompok yang tertindas; (2) bahwa ketertindasan perempuan sangat meluas di hampir seluruh masyarakat mana pun; (3) bahwa ketertindasan perempuan merupakan bentuk yang paling dalam dan ketertindasan yang paling sulit untuk dihapus dan tidak dapat dihilangkan dengan perubahan-perubahan sosial seperti penghapusan kelas masyarakat tertentu; (4) bahwa penindasan terhadap perempuan menyebabkan kesengsaraan yang amat sangat terhadap korbannya, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif, walaupun kesengsaraan tersebut tidak tampak karena adanya ketertutupan, baik yang dilakukan oleh pihak penindas maupun tertindas; (5) bahwa pemahaman penindasan terhadap perempuan pada dasarnya memberikan model konseptual untuk mengerti bentuk-bentuk lain penindasan. [1]

Fenomena yang digambarkan Jagger tentu akrab sekali dengan budaya di mana kaum laki-laki lebih berkuasa. Historisitas budaya patriarki sudah menunjukkan betapa perempuan tidak medapat kedudukan setara dalam banyak aspek kehidupan baik sosial, politik, budaya, maupun religius. 

Dalam banyak pandangan, kenyataan ini ialah niscaya dalam ruang lingkup patriarki; perempuan memang sudah seharusnya tidak lebih (atau tidak cukup setara) dengan laki-laki. Akan tetapi, konsep ini terlalu umum dan diskriminatif yang sesungguhnya sudah kadaluwarsa sekalipun budaya patriarki tetap ada.

Dunia sekarang membangun suatu konsep yang lebih egaliter bertolak dari pandangan hak asasi manusia yang sudah diratifikasi secara internasional. Titik tolak itu yang kemudian memengaruhi bangunan konsep terhadap perempuan atau isu-isu gender yang mendiskreditkan perempuan.

Dengan bertolak dari sudut pandang budaya patriarki yang menempatkan peran laki-laki pada level lebih tinggi dari perempuan, saya menilai fenomena perempuan pindah agama yang bagaimana pun juga tidak terlepas dari dikte laki-laki atau pihak keluarga, merupakan suatu ketimpangan dan oleh karena itu perlu direkonstruksi. 

Titik tolak rekonstruksi ini tidak lain dari konvensi-konvensi HAM atau kesepakatan-kesepakatan internasional lain yang mengemukakan pandangan kesetaraan gender. Dalam hal ini, konsep-konsep HAM internasional perlu melihat secara menyeluruh tatanan budaya dalam lingkup masyarakat yang cenderung berbasis gender.

Baca Juga: Perempuan Pindah Agama: Kebebasan atau Pemaksaan?

Pendasaran HAM Internasional: Upaya Merangkul Budaya, Mencapai Cita-Cita Kesetaraan Gender

Hukum internasional secara umum mengatur tatanan kemanusiaan yang sederajat (egaliter). Tidak ada pembedaan atau pembagian kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Meskipun demikian, seperti bahasan awal saya, kerap kali manifestasi hukum internasional ini gagap pada tataran budaya lokal patriarkis yang terlajut mengakar. 

Contoh intervensi urusan privat keagamaan atau keyakinan perempuan oleh suami atau keluarga, merupakan salah bentuk praktik pelanggaran kebebasan yang belum tersentuh secara penuh oleh hukum internasional. 

Sekalipun dalam kasus yang saya angkat tidak begitu menonjolkan peran negara – intervensi tertentu dari negara – namun tentu perlu melihat sejauh mana negara berpartisipasi dalam menjamin hak kebebasan warganya – dalam kasus ini perempuan dewasa yang (hendak) bersuami – dalam urusan keagamaan atau keyakinan.  

Terdapat dua aspek penting dalam berbagai instrumen Internasional HAM[2] yang menjadi titik tolak larangan campur tangan – oleh pihak mana pun, termasuk negara – terhadap masalah keyakinan pribadi setiap individu. 

Pertama, kebebasan internal dalam konteks dan keadaan apa pun harus dilindungi tanpa syarat oleh negara, bahkan dalam masa darurat umum seperti konflik bersenjata nasional atau internasional yang mengancam kehidupan suatu negara. Kedua, berbagai bentuk pemaksaan yang mungkin melanggar kebebasan internal harus dilarang di mana seorang individu tidak boleh dipaksa untuk menganut agama atau keyakinan tertentu.

Jaminan kebebasan bertolak dari instrumen HAM ini tentu diharapkan menciptakan wajah baru dalam tatanan budaya yang kerap mengorbankan perempuan sebagai pihak yang dianggap lemah. Dalam hal ini negara seharusnya bisa menjamin warganya dari kungkungan budaya kaku yang sekalipun melekat erat dalam kehidupan masyarakat. 

Khusus pada bahasan ini, kebebasan internal perempuan seharusnya tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Sebagaimana laki-laki, perempuan juga memiliki hak dan kebebasan memilih atau melepaskan agama atau keyakinannya. Pertimbangan-pertimbangan personal pun patut diakomodasi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak personal, yang bebas dari belenggu apa pun. 

Negara mesti berani mengintervensi pihak-pihak tertentu ketika terjadi pelanggaran hak kebebasan internal warganya. Budaya kaku yang memarginalisasi perempuan perlu direkonstruksi dengan bertitik tolak pada instrumen HAM yang lebih egaliter dan menghapus segala bentuk diskriminasi gender.

Negara juga perlu mengakomodasi setiap kultur, dalam arti standar-standar kebebasan yang dimanifestasikan perlu merangkul nilai-nilai moral budaya setempat. Atau dengan kata lain, ketika penerapan standar kebebasan pada masyarakat patriarki yang kaku sulit dilaksanakan, maka negara tidak mesti jatuh pada pilihan memaksa, tetapi mencari kemungkinan dengan risiko yang lebih kecil. 

Sosialisasi standar-standar kebebasan kiranya menjadi langkah yang sangat perlu dibuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga proses rekonstruksi dapat berjalan. Dengan begitu masyarakat tidak shock yang kemudian bisa saja menimbulkan perlawanan. Negara tentu saja dituntut untuk bersikap fair dan tidak serta-merta menyalahkan kultur yang sekalipun menjadi biang permasalahan gender yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Penutup

Antara kebebasan dan paksaan dalam membaca fenomena perempuan pindah agama dewasa ini agaknya terlihat samar-samar. Kita cukup sulit memastikan intensi dari seorang perempuan dewasa yang (hendak) bersuami; apakah murni karena kebebasan atau semata-mata karena adanya paksaan dari pihak di luar dirinya (suami atau keluarga). 

Akan tetapi, hemat saya, dengan bertolak dari kuatnya pengaruh kultur patriarki dalam banyak aspek kehidupan, perempuan bisa saja tidak terhindar dari pengaruh atau dikte laki-laki (suami). Hal ini cukup meyakinkan mengingat relatif banyaknya perempuan memutuskan untuk pindah agama selama atau setelah membangun hubungan rumah tangga.

Meskipun demikian, asumsi subjektif ini tetap sulit dipertanggunjawabkan karena kurangnya data akurat yang paling kurang memberi gambaran statistik mengenai fenomena ini. Asumsi saya benar-benar lahir dari sejumlah pengalaman empiris di sejumlah tempat terutama daerah-daerah pedesaan yang notabene menganut budaya patriarki. 

Karena cukup kuatnya pengaruh budaya “kekuasaan laki-laki”, sampai-sampai hampir semua aspek diintervensi, termasuk urusan privat keagamaan. Di hadapan kuasa laki-laki perempuan merasa diri tidak sanggup mengambil keputusan sendiri karena harus bergantung sepenuhnya kepada laki-laki.

Bagaimana pun juga, perempuan tetap memiliki peranan sentral dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Budaya masyarakat yang mengkristalisasi dominasi peran laki-laki perlu direkonstruksi. 

Budaya diskriminatif perlu beradaptasi dengan peradaban kemanusiaan; perempuan memiliki kesamaan hak dengan laki-laki dan upaya intervensi dominan laki-laki semestinya tidak dipraktikkan lagi. Negara dan masyarakat budaya bersangkutan perlu mengambil langkah-langkah rekonstruktif terutama pada aspek-aspek tertentu yang condong diskriminatif dan memojokkan pihak perempuan. 

Dalam hal ini negara mengupayakan adanya sosialisasi landasan-landasan HAM dan penegakkan hukum-hukum yang berkaitan dengan urusan gender. Hemat saya, hal ini dapat membantu terciptanya kehidupan sosial masyarakat yang egaliter dan meminimalisasi timbulnya kekerasan-kekerasan bermotif gender.



[1] Gadis Arivia, Feminisme: Sebuah Kata Hati (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006), hlm. 4-5.

[2]Instrumen HAM Internasional merupakan alat yang berupa standar-standar pelaksanaan dan mekanisme kontrol kesepakatan-kesepakatan antarnegara tentang jaminan HAM yang berupa undang-undang internasional HAM (International Bill of Rights). Undang-undang internasional HAM tersebut bentuknya berupa kovenan dan protokol. Bdk. https:/staffnew.uny.ac.id,instrument-internasional-HAM-TOT-Surabaya,2005-pdf, diakses pada 29 November 2020.

Comments

Popular Posts