Diskursus Demokrasi, Parlemen, dan Mitigasi Pandemi Covid-19

Oleh: Arief Tandang

     Hari-hari ini, krisis-krisis global mencuat ke permukaan; semacam “ledakan” akibat pandemi Covid-19. Ia (baca: Covid-19) telah merambah pelbagai lini kehidupan; menggoncang peradaban humanis melalui kebijakan social/physical distancing, misalnya. Apalah daya, begitulah seharusnya (menurut protokol kesehatan, katanya), entalah – bisa jadi teori konspirasi bekerja lebih efektif saat-saat seperti ini. Telah diketahui, pada Rabu, 11 Maret 2020 lalu, Covid-19 dideklarasikan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemik global. Tanggung jawab bersama secara global pun kian urgen.

        Tak luput pula Indonesia. Pemerintah telah dengan berbagai upaya antisipatif-solutif demi mengurangi risiko pada sektor-sektor penting penunjang kehidupan negara. Kebijakan new normal  alias normal(isasi) gaya baru, menjadi opsi yang disinyalir tepat dan memang mau tak mau harus diambil (sine qua non)  dengan pertimbangan stabilitas ekonomi yang terselip cita-cita kesejahteraan  sosial secara holistik. Pada titik ini, dimensi kesehatan dan stabilitas ekonomi sebagai penunjang kehidupan warga negara, memang seharusnya sama-sama mendapat porsi seimbang mengingat tingkat urgensi yang lebih kurang sama.

        Survei menunjukkan, lebih banyak masyarakat cemas dengan krisis ekonomi ketimbang “gangguan” ­Covid-19 yang sekalipun tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang progresif. Rully Akbar, Peniliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) misalnya, merilis bahwa kecemasan publik terhadap ekonomi lebih tinggi daripada ketakutan isu kesehatan. Kecemasan ekonomi meningkat lantaran pertumbuhan ekonomi yang terus menurun. Ia pula merujuk pada data 3 lembaga survei internasional dan nasional – Gallup Poll, Voxpopuli, dan LSI. Di sana ditemukan adanya perubahan tingkat kecemasan publik.[1]

Data lembaga survei asal Amerika Serikat, Gallup Poll, pada bulan April hingga awal Mei menunjukkan tingkat kecemasan publik terhadap Covid-19 berada pada angka 57%. Sedangkan tingkat kecemasan ekonomi hanya di angka 49%. Di Indonesia, Voxpopuli Center melalui riset yang dilakukan pada akhir Mei hingga awal Juni 2020, menemukan 67,4% publik lebih khawatir terhadap kesulitan ekonomi. Hanya 25,3% yang cemas terpapar virus korona akhir-akhir ini.[2] Itulah sebabnya pemerintah memutuskan untuk menstabilisasi ekonomi yang ambruk, demi pemenuhan kebutuhan masyarakat luas.

Langkah ini dinilai ekstensif serta seimbang, karena mempertimbangkan dua hal sekaligus (baca: kesehatan dan ekonomi) yang sama-sama daruratnya. Tentu, kebijakan ini bukan suatu pilihan yang mudah. Butuh kerja sama yang sinergis semua elemen mulai dari pemerintah, tak terkecuali parlemen, sampai masyakat akar rumput.

Konsep demokrasi pun mendapat ruang diskursusnya dalam kaitan dengan kehidupan sosio-ekonomi serta kesehatan masyarakat. Adanya stabilitas ekonomi sebagai salah satu poin penting dalam amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, tentu saja menciptakan ranah kondusif bagi demokrasi kita, sekali pun hanya pada salah satu bagian kecil dari kompleksitas kepentingan negara dan bangsa.

Begitu pula kesehatan. Konkretisasi amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 3  di mana “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”, mesti diaplikasikan tanpa unsur politis (kepentingan parsial) dan diporsikan secara seimbang berbarengan dengan kepentingan-kepentingan lain.

Kiblat Demokrasi di Indonesia

Demokrasi menjadi semacam nadi yang mendenyutkan kehidupan bangsa kita. Demokrasi pula memungkinkan solidaritas, demikian Budi Hardiman.[3] Dengan demikian, solidaritas kadang kala identik dengan stabilitas demokrasi. Demokrasi yang terjaga “ruhnya” akan menghembuskan aliran-aliran positif, serentak membingkai solidaritas komunal dalam tubuh bangsa, yang demokratis tentunya.

Hemat saya, konsep demokrasi di negara kita belum sepenuhnya diterjemahkan secara aplikatif; ia masih seputar wacana terminologi dan jargon yang “menopengi” pelbagai kebobrokan dalam tubuh bangsa kita. Sebelum Covid-19 “menggebuk” negara kita pun, kompleksitas persoalan seputar demokrasi tidak pernah luntur di ruang diskursus publik. Alih-alih memperkuat kesatuan demokratis, situasi darurat pandemi ini malah semakin merusak makna hakiki demokrasi.

Indikasi adanya komersialisasi rapid test atau tes cepat, misalnya,  disinyalir semakin meruak manakala standardisasi biaya test yang hari-hari ini cukup mendapat perhatian publik – belum terejawantah dalam regulasi formal. [4]  Wakil ketua Ombudsman Republik Indonesia, Lely Pelitasari Soebekty membenarkan adanya indikasi komersialisasi ini. Diketahui sebelumnya, merujuk pada Surat Edaran Gugusan Tugas No 7 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui menjadi SE No 9 Tahun 2020, pemerintah mewajibkan masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah untuk melampirkan hasil rapid test. Namun, kemudian ada banyak sektor lain yang menerapkan ketentuan seperti itu.

Lely memberi contoh seleksi masuk perguruan tinggi yang meminta calon mahasiswa melampirkan hasil rapid test saat hendak mendaftarkan diri. Berbagai maskapai penerbangan juga menyediakan sarana rapid test berbayar bekerja sama dengan pihak ketiga. Ini hanya salah satu contoh ketidakdilan sebagai antitesis demokrasi untuk konteks negara kita. Keuntungan hanya diperoleh golongan tertentu. Sedangkan masyarakat dibebankan dan malah semakin menderita karena tekanan finansial yang tidak seyogianya diciptakan.

        Konsep demokrasi yang dimaknai secara umum dalam suatu negara demokratis selalu mengandaikan adanya kesetaraan. Kesetaraan bisa mencakup aspek apa saja. Semua orang memiliki hak suara dalam pemilihan umum yang menegaskan identitas demokrasi itu sendiri. Persoalan-persoalan politik diselesaikan berdasarkan keputusan suara terbanyak.[5] Ini sebagai salah satu pengandaian. Dalam hal ini tidak ada yang “dituankan” sehingga menjadi superior dalam setiap pengambilan kebijakan publik.

Contoh indikasi komersialisasi bidang kesehatan tes Covid-19 adalah bentuk ketidaksetaraaan lantaran mengedepankan aspek kepentingan individu dan golongan tertentu. Superioritas dalam pengambilan kebijakan tanpa mendeliberasi kepentingan masyarakat, atau penentuan regulasi yang seolah-olah peduli rakyat dengan membuka corong aspirasi publik, namun tetap mengagung-agungkan kepentingan politis tertentu, menjadi momok bagi ruang demokrasi kita.

        Kiblat demokrasi kita pun menjadi tak karuan. Gambaran nepotisme, korupsi, dan kolusi yang memang sulit beranjak dari negara kita, adalah cacat demokrasi dan menjadi pekerjaan rumah bersama.

Demokrasi dan Parlemen

        Ridho Imawan Hanafi, dalam artikelnya berjudul “Meneropong Parlemen di Masa Pandemi” berpendapat bahwa parlemen merupakan salah satu institusi krusial bagi demokrasi di Indonesia.[6] Betapa tidak, parlemen menempati posisi penting; sebagai corong aspirasi rakyat yang merupakan subjek penting dalam hubungannya dengan diskursus demokrasi.

        Ridho juga menggarisbawahi beberapa fungsi parlemen yang signifikan bagi progresivitas ruang demokrasi di Indonesia. Pertama, fungsi representatif. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, parlemen harus mewakili dan mengekspresikan kepentingan dan pendapat masyarakat. Kedua, fungsi legislasi. Di antaranya terkait penyusunan rancangan undang-undang. Dan ketiga, fungsi pengawasan, di mana parlemen betul-betul mengawasi pemerintah untuk mewujudkan sistem checks and balances.[7]

        Ketiga fungsi ini hemat saya amat sensitif jika dikaitkan dengan terminologi demokrasi. Tidak bisa dimungkiri, titik akhir sekaligus landasan diskursus demokrasi tidak lain adalah soal rakyat. Karena kepentingan rakyat, maka perbincangan demokrasi menjadi urgen. Tujuan akhirnya pun adalah pemenuhan kepentingan-kepentingan rakyat. Maka dari itu, parlemen Indonesia mesti mempertegas aplikasi fungsi-fungsinya demi menjaga ruang demokrasi tetap eksis dan stabil.

        Memang polemik seputar kebijakan dalam negara demokratis sekalipun tidak pernah lenyap. Bahkan polemik – tentu yang berdalil kepentingan rakyat – mesti selalu ada untuk mempertegas adanya ruang diskursus yang juga menjadi identitas demokrasi itu sendiri. Setiap polemik yang tercipta pun mesti dicari solusi terbaik yang kemudian terejawantah dalam kebijakan-kebijakan pro rakyat. Dalam hal ini, untuk sampai pada tahap eksekusi kebijakan dengan atensi implementasi aspirasi rakyat, perlu adanya ruang diskursus di mana rakyat juga dilibatkan demi mencapai kesepakatan komunal dan tidak sewenang-wenang serta tanpa intimidasi.

Parlemen sebagai institusi representatif dengan demikian memiliki tanggung jawab besar terhadap stabilitas dan integritas demokrasi. Tentu, kita semua tak terkecuali, bertanggung jawab menjaga “ruh” demokrasi itu sendiri. Akan tetapi, hemat saya, peran legislator sebagai corong aspirasi publik amat menentukan keseimbangan kehidupan demokrasi. Hal ini erat kaitannya dengan keputusan-keputusan yang terimplementasi dalam regulasi-regulasi formal (undang-undang), di mana rakyat meletakkan harapan yang sedianya atas nama kepentingan mereka (baca: rakyat).

Melalui wadah Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, parlemen tentu mempunyai kesempatan berkolaborasi sekaligus sebagai medium pembelajaran bersama parlemen-parlemen lintas negara. Dalam hal ini, usaha saling memperkaya baik dari segi konseptual hingga  pada tataran aplikatif, semakin terbuka dengan wawasan-wawasan baru yang mungkin belum ada di negara kita dan juga sebaliknya.

Parlemen sebagai institusi yang menjembatani suara rakyat, mesti menanamkan semangat kerja sama antaranggota, baik dalam negeri maupun luar negeri melalui BKSAP sebagai media diplomasi. Integritas parlemen sebagai intitusi yang merepresentasi suara rakyat harus tetap dilestarikan lewat kesediaan menampung sebanyak-banyaknya aspirasi dan mengambil kebijakan yang bijak serta tepat sasar.

Upaya Mitigasi Pandemi

        Upaya demi upaya telah dan sedang dijalankan demi mengurangi risiko pandemi. Prioritas pemerintah hari-hari ini, mesti digarisbawahi sebagai langkah serius mitigasi pandemi. Kerja sama semua elemen mulai dari pemerintah, parlemen, hingga masyarakat justru sangat urgen saat-saat seperti ini. Karena pada galibnya usaha-usaha akan tercapai maksimal manakala elemn-elemen itu terus memupuk semangat kerja sama yang aktif.

        Menanggapi situasi darurat ini, parlemen Indonesia melalui BKSAP DPRI mendapat banyak kesempatan untuk membangun kerja sama baik bilateral maupun multilateral. Kerja sama dimaksud untuk mencari solusi bersama dengan bertukar metode praktis yang dirasa bisa diterapkan sesuai konteks negara kita, begitu pula sebaliknya.

Sebagai Alat Kelengkapan Dewan dan menjadi ujung tombak diplomasi parlemen, serta sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), BKSAP memiliki fungsi untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk berbagai organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan anggota parlemen.[8]

Dengan demikian, selain berkesempatan menyuarakan aspirasi untuk kepentingan global, atas nama kepentingan rakyat Indonesia, parlemen mesti getol mendulang dukungan dunia internasional dalam upaya menuntaskan agenda demokrasi – polemik-polemik nasional – yang mengemuka dalam bentuk isu-isu bertendensi kontra demokrasi. Isu-isu itu bisa berupa pelanggaran HAM dan human trafficking, separatisme, fanatisme agama atau ideologi radikal, dan isu-isu serupa lainnya. Dan yang mendesak hari-hari ini adalah pandemi global yang juga turut mempengaruhi turbulensi ekonomi nasional, serentak berdampak pada kehidupan rakyat. Inilah tugas urgen parlemen sebagai corong aspirasi rakyat, yang mesti dicari solusinya secara cepat, tepat dan bijak.

Beratensi mengurangi dampak pandemi atau mitigasi, parlemen mesti menciptakan regulasi-regulasi yang pada intinya mengurangi risiko ketertularan yang saat ini semakin masif. Dan untuk mencapai tujuan itu pertama-tama yang harus dilakukan hemat saya, adalah mengosongkan ide-ide parsial yang mengedepankan kepentingan individu atau golongannya; atau seolah mengatasnamakan rakyat, namun justru punya agenda tersendiri. Hal inilah yang paling dicemaskan publik. Akan tetapi, bukan berarti tidak bisa teratasi, selagi (anggota) parlemen bertekad memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan parsial – individual atau golongan.

        Beberapa tawaran yang sedianya dapat membantu kerja parlemen serta dalam hubungannya dengan upaya kerja sama melalui BKSAP. Pertama, berkaitan dengan jaminan sosial bagi masyarakat. Sesuai fungsi pengawasan yang diembannya, parlemen mesti mendesak pemerintah menuntaskan persoalan jaminan sosial bagi rakyat lemah dan kurang mampu terutama akibat pandemi Covid-19. Hal ini penting demi menjaga keberlangsungan hidup mereka dan kebutuhan ekonomisnya terpenuhi. Dengan begitu, Pasal 34 ayat 2 UUD 1945: “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” terkonkretisasi.

        Kedua, selain concern terhadap pengembangan vaksin Covid-19 antara Indonesia dan Uni Eropa sebagaimana diberitakan pada website BKSAP DPR RI pada Rabu (15/7/2020), hal yang perlu dilakukan saat ini adalah standardisasi biaya tes cepat atau rapid test. Perlu mendesak pemerintah untuk mengeluarkan regulasi formal terkait penyelarasan biaya tes agar tidak membebani rakyat kecil. Apabila hal ini belum teratasi, bisa saja komersialisasi semakin menjadi-jadi sebagaimana terendus di beberapa sektor (bdk. http://m.mediaindonesia.com/read/detail/325436-setop-komersialisasi-tes-cepat-covid-19). Selain itu, penuntasan persoalan ini secepatnya diartikulasi dalam regulasi formal bermaksud agar kemudian tidak tumpang tindih dengan pembiayaan vaksin yang sementara diupayakan pengembangannya.*

 



[2] Ibid.

[3] F. Budi Hardiman, Demokrasi dan Sentimentalitas (Yogyakarta: PT Kanisius, 2018), hlm. 58-59.

[5] Otto Gusti Madung, Post-Sekulerisme, Toleransi, dan Demokrasi (Maumere: Penerbit Ledalero, 2017), hlm. 13.

[7] Patrick ZiegenhainThe Indonesian Legislature and Its Impact on Democratic Cnsolidation, in Marco Bünte and Andreas Ufen (Ed), Democratization in Post-Suharto Indonesia, (Oxon and New York: Routledge: 2009), hlm. 37, dalam Ridho Imawan Hanafi, “Meneropong Parlemen di Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Penelitian Politik, http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1396-meneropong-parlemen-di-masa-pandemi-covid-19, diakses pada 14 Juli 2020 pukul 20.32 WITA.

Comments

Popular Posts