Diskursus Demokrasi, Parlemen, dan Mitigasi Pandemi Covid-19
Oleh: Arief Tandang
Hari-hari ini, krisis-krisis global
mencuat ke permukaan; semacam “ledakan” akibat pandemi Covid-19. Ia (baca: Covid-19) telah merambah pelbagai lini kehidupan;
menggoncang peradaban humanis melalui kebijakan social/physical distancing, misalnya. Apalah daya, begitulah seharusnya (menurut protokol kesehatan, katanya),
entalah – bisa jadi teori konspirasi bekerja lebih efektif saat-saat seperti
ini. Telah diketahui, pada Rabu, 11
Maret 2020 lalu, Covid-19 dideklarasikan
oleh World Health Organization (WHO) sebagai
pandemik global. Tanggung jawab bersama secara global pun kian urgen.
Tak luput pula Indonesia. Pemerintah
telah dengan berbagai upaya antisipatif-solutif demi mengurangi risiko pada
sektor-sektor penting penunjang kehidupan negara. Kebijakan new normal alias normal(isasi) gaya baru, menjadi opsi
yang disinyalir tepat dan memang mau tak mau harus diambil (sine qua non) dengan pertimbangan stabilitas ekonomi yang
terselip cita-cita kesejahteraan sosial
secara holistik. Pada titik ini, dimensi kesehatan dan stabilitas ekonomi sebagai
penunjang kehidupan warga negara, memang seharusnya sama-sama mendapat porsi
seimbang mengingat tingkat urgensi yang lebih kurang sama.
Survei menunjukkan, lebih
banyak masyarakat cemas dengan krisis ekonomi ketimbang “gangguan” Covid-19 yang sekalipun tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang
progresif. Rully Akbar, Peniliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) misalnya,
merilis bahwa kecemasan publik terhadap ekonomi lebih tinggi daripada ketakutan
isu kesehatan. Kecemasan ekonomi meningkat lantaran pertumbuhan ekonomi yang
terus menurun. Ia pula merujuk pada data 3 lembaga survei internasional dan
nasional – Gallup Poll, Voxpopuli, dan LSI. Di sana ditemukan adanya perubahan
tingkat kecemasan publik.[1]
Data
lembaga survei asal Amerika Serikat, Gallup Poll, pada bulan April hingga awal
Mei menunjukkan tingkat kecemasan publik terhadap Covid-19 berada pada angka 57%. Sedangkan tingkat kecemasan ekonomi
hanya di angka 49%. Di Indonesia, Voxpopuli Center melalui riset yang dilakukan
pada akhir Mei hingga awal Juni 2020, menemukan 67,4% publik lebih khawatir
terhadap kesulitan ekonomi. Hanya 25,3% yang cemas terpapar virus korona
akhir-akhir ini.[2]
Itulah sebabnya pemerintah memutuskan untuk menstabilisasi ekonomi yang ambruk,
demi pemenuhan kebutuhan masyarakat luas.
Langkah
ini dinilai ekstensif serta seimbang, karena mempertimbangkan dua hal sekaligus
(baca: kesehatan dan ekonomi) yang sama-sama daruratnya. Tentu, kebijakan ini
bukan suatu pilihan yang mudah. Butuh kerja sama yang sinergis semua elemen mulai
dari pemerintah, tak terkecuali parlemen, sampai masyakat akar rumput.
Konsep
demokrasi pun mendapat ruang diskursusnya dalam kaitan dengan kehidupan
sosio-ekonomi serta kesehatan masyarakat. Adanya stabilitas ekonomi sebagai
salah satu poin penting dalam amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan
sosial, tentu saja menciptakan ranah kondusif bagi demokrasi kita, sekali pun
hanya pada salah satu bagian kecil dari kompleksitas kepentingan negara dan
bangsa.
Begitu
pula kesehatan. Konkretisasi amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 3 di mana “negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak”, mesti diaplikasikan tanpa unsur politis (kepentingan parsial) dan diporsikan
secara seimbang berbarengan dengan kepentingan-kepentingan lain.
Kiblat
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi
menjadi semacam nadi yang mendenyutkan kehidupan bangsa kita. Demokrasi pula memungkinkan
solidaritas, demikian Budi Hardiman.[3] Dengan
demikian, solidaritas kadang kala identik dengan stabilitas demokrasi.
Demokrasi yang terjaga “ruhnya” akan menghembuskan aliran-aliran positif,
serentak membingkai solidaritas komunal dalam tubuh bangsa, yang demokratis
tentunya.
Hemat
saya, konsep demokrasi di negara kita belum sepenuhnya diterjemahkan secara
aplikatif; ia masih seputar wacana terminologi dan jargon yang “menopengi”
pelbagai kebobrokan dalam tubuh bangsa kita. Sebelum Covid-19 “menggebuk” negara kita pun, kompleksitas persoalan
seputar demokrasi tidak pernah luntur di ruang diskursus publik. Alih-alih
memperkuat kesatuan demokratis, situasi darurat pandemi ini malah semakin
merusak makna hakiki demokrasi.
Indikasi
adanya komersialisasi rapid test atau
tes cepat, misalnya, disinyalir semakin
meruak manakala standardisasi biaya test –
yang hari-hari ini cukup mendapat perhatian publik – belum terejawantah
dalam regulasi formal. [4]
Wakil ketua Ombudsman Republik
Indonesia, Lely Pelitasari Soebekty membenarkan adanya indikasi komersialisasi
ini. Diketahui sebelumnya, merujuk pada Surat Edaran Gugusan Tugas No 7 Tahun
2020 yang kemudian diperbarui menjadi SE No 9 Tahun 2020, pemerintah mewajibkan
masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah untuk melampirkan hasil rapid test. Namun, kemudian ada banyak
sektor lain yang menerapkan ketentuan seperti itu.
Lely
memberi contoh seleksi masuk perguruan tinggi yang meminta calon mahasiswa
melampirkan hasil rapid test saat
hendak mendaftarkan diri. Berbagai maskapai penerbangan juga menyediakan sarana
rapid test berbayar bekerja sama
dengan pihak ketiga. Ini hanya salah satu contoh ketidakdilan sebagai antitesis
demokrasi untuk konteks negara kita. Keuntungan hanya diperoleh golongan
tertentu. Sedangkan masyarakat dibebankan dan malah semakin menderita karena
tekanan finansial yang tidak seyogianya diciptakan.
Konsep demokrasi yang
dimaknai secara umum dalam suatu negara demokratis selalu mengandaikan adanya
kesetaraan. Kesetaraan bisa mencakup aspek apa saja. Semua orang memiliki hak
suara dalam pemilihan umum yang menegaskan identitas demokrasi itu sendiri.
Persoalan-persoalan politik diselesaikan berdasarkan keputusan suara terbanyak.[5]
Ini sebagai salah satu pengandaian. Dalam hal ini tidak ada yang “dituankan”
sehingga menjadi superior dalam setiap pengambilan kebijakan publik.
Contoh indikasi
komersialisasi bidang kesehatan tes Covid-19
adalah bentuk ketidaksetaraaan lantaran mengedepankan aspek kepentingan
individu dan golongan tertentu. Superioritas dalam pengambilan kebijakan tanpa
mendeliberasi kepentingan masyarakat, atau penentuan regulasi yang seolah-olah
peduli rakyat dengan membuka corong aspirasi publik, namun tetap
mengagung-agungkan kepentingan politis tertentu, menjadi momok bagi ruang demokrasi
kita.
Kiblat demokrasi kita pun
menjadi tak karuan. Gambaran nepotisme, korupsi, dan kolusi yang memang sulit
beranjak dari negara kita, adalah cacat demokrasi dan menjadi pekerjaan rumah
bersama.
Demokrasi
dan Parlemen
Ridho Imawan Hanafi, dalam
artikelnya berjudul “Meneropong Parlemen di Masa Pandemi” berpendapat bahwa
parlemen merupakan salah satu institusi krusial bagi demokrasi di Indonesia.[6]
Betapa tidak, parlemen menempati posisi penting; sebagai corong aspirasi rakyat
yang merupakan subjek penting dalam hubungannya dengan diskursus demokrasi.
Ridho juga menggarisbawahi
beberapa fungsi parlemen yang signifikan bagi progresivitas ruang demokrasi di
Indonesia. Pertama, fungsi representatif. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat,
parlemen harus mewakili dan mengekspresikan kepentingan dan pendapat
masyarakat. Kedua, fungsi legislasi. Di antaranya terkait penyusunan rancangan
undang-undang. Dan ketiga, fungsi pengawasan, di mana parlemen betul-betul
mengawasi pemerintah untuk mewujudkan sistem checks and balances.[7]
Ketiga fungsi ini hemat
saya amat sensitif jika dikaitkan dengan terminologi demokrasi. Tidak bisa
dimungkiri, titik akhir sekaligus landasan diskursus demokrasi tidak lain
adalah soal rakyat. Karena kepentingan rakyat, maka perbincangan demokrasi
menjadi urgen. Tujuan akhirnya pun adalah pemenuhan kepentingan-kepentingan
rakyat. Maka dari itu, parlemen Indonesia mesti mempertegas aplikasi
fungsi-fungsinya demi menjaga ruang demokrasi tetap eksis dan stabil.
Memang polemik seputar
kebijakan dalam negara demokratis sekalipun tidak pernah lenyap. Bahkan polemik
– tentu yang berdalil kepentingan rakyat – mesti selalu ada untuk mempertegas
adanya ruang diskursus yang juga menjadi identitas demokrasi itu sendiri. Setiap
polemik yang tercipta pun mesti dicari solusi terbaik yang kemudian
terejawantah dalam kebijakan-kebijakan pro rakyat. Dalam hal ini, untuk sampai
pada tahap eksekusi kebijakan dengan atensi implementasi aspirasi rakyat, perlu
adanya ruang diskursus di mana rakyat juga dilibatkan demi mencapai kesepakatan
komunal dan tidak sewenang-wenang serta tanpa intimidasi.
Parlemen
sebagai institusi representatif dengan demikian memiliki tanggung jawab besar
terhadap stabilitas dan integritas demokrasi. Tentu, kita semua tak terkecuali,
bertanggung jawab menjaga “ruh” demokrasi itu sendiri. Akan tetapi, hemat saya,
peran legislator sebagai corong aspirasi publik amat menentukan keseimbangan
kehidupan demokrasi. Hal ini erat kaitannya dengan keputusan-keputusan yang
terimplementasi dalam regulasi-regulasi formal (undang-undang), di mana rakyat
meletakkan harapan yang sedianya atas nama kepentingan mereka (baca: rakyat).
Melalui
wadah Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, parlemen tentu mempunyai
kesempatan berkolaborasi sekaligus sebagai medium pembelajaran bersama parlemen-parlemen
lintas negara. Dalam hal ini, usaha saling memperkaya baik dari segi konseptual
hingga pada tataran aplikatif, semakin terbuka
dengan wawasan-wawasan baru yang mungkin belum ada di negara kita dan juga
sebaliknya.
Parlemen
sebagai institusi yang menjembatani suara rakyat, mesti menanamkan semangat
kerja sama antaranggota, baik dalam negeri maupun luar negeri melalui BKSAP sebagai
media diplomasi. Integritas parlemen sebagai intitusi yang merepresentasi suara
rakyat harus tetap dilestarikan lewat kesediaan menampung sebanyak-banyaknya
aspirasi dan mengambil kebijakan yang bijak serta tepat sasar.
Upaya
Mitigasi Pandemi
Upaya demi upaya telah dan
sedang dijalankan demi mengurangi risiko pandemi. Prioritas pemerintah hari-hari ini, mesti digarisbawahi sebagai
langkah serius mitigasi pandemi. Kerja sama semua elemen mulai dari pemerintah,
parlemen, hingga masyarakat justru sangat urgen saat-saat seperti ini. Karena
pada galibnya usaha-usaha akan tercapai maksimal manakala elemn-elemen itu
terus memupuk semangat kerja sama yang aktif.
Menanggapi situasi darurat
ini, parlemen Indonesia melalui BKSAP DPRI mendapat banyak kesempatan untuk
membangun kerja sama baik bilateral maupun multilateral. Kerja sama dimaksud
untuk mencari solusi bersama dengan bertukar metode praktis yang dirasa bisa
diterapkan sesuai konteks negara kita, begitu pula sebaliknya.
Sebagai
Alat Kelengkapan Dewan dan menjadi ujung tombak diplomasi parlemen, serta
sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(MD3), BKSAP memiliki fungsi untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan
hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik
secara bilateral maupun multilateral, termasuk berbagai organisasi
internasional yang menghimpun parlemen dan anggota parlemen.[8]
Dengan
demikian, selain berkesempatan menyuarakan aspirasi untuk kepentingan global,
atas nama kepentingan rakyat Indonesia, parlemen mesti getol mendulang dukungan
dunia internasional dalam upaya menuntaskan agenda demokrasi – polemik-polemik
nasional – yang mengemuka dalam bentuk isu-isu bertendensi kontra demokrasi. Isu-isu
itu bisa berupa pelanggaran HAM dan human
trafficking, separatisme, fanatisme agama atau ideologi radikal, dan isu-isu
serupa lainnya. Dan yang mendesak hari-hari ini adalah pandemi global yang juga
turut mempengaruhi turbulensi ekonomi nasional, serentak berdampak pada
kehidupan rakyat. Inilah tugas urgen parlemen sebagai corong aspirasi rakyat,
yang mesti dicari solusinya secara cepat, tepat dan bijak.
Beratensi
mengurangi dampak pandemi atau mitigasi, parlemen mesti menciptakan
regulasi-regulasi yang pada intinya mengurangi risiko ketertularan yang saat
ini semakin masif. Dan untuk mencapai tujuan itu pertama-tama yang harus
dilakukan hemat saya, adalah mengosongkan ide-ide parsial yang mengedepankan
kepentingan individu atau golongannya; atau seolah mengatasnamakan rakyat,
namun justru punya agenda tersendiri. Hal inilah yang paling dicemaskan publik.
Akan tetapi, bukan berarti tidak bisa teratasi, selagi (anggota) parlemen
bertekad memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan parsial –
individual atau golongan.
Beberapa tawaran yang
sedianya dapat membantu kerja parlemen serta dalam hubungannya dengan upaya
kerja sama melalui BKSAP. Pertama, berkaitan dengan jaminan sosial bagi
masyarakat. Sesuai fungsi pengawasan yang diembannya, parlemen mesti mendesak
pemerintah menuntaskan persoalan jaminan sosial bagi rakyat lemah dan kurang
mampu terutama akibat pandemi Covid-19. Hal
ini penting demi menjaga keberlangsungan hidup mereka dan kebutuhan ekonomisnya
terpenuhi. Dengan begitu, Pasal 34 ayat 2 UUD 1945: “negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” terkonkretisasi.
Kedua, selain concern terhadap pengembangan vaksin Covid-19 antara Indonesia dan Uni Eropa sebagaimana
diberitakan pada website BKSAP DPR RI
pada Rabu (15/7/2020), hal yang perlu dilakukan saat ini adalah standardisasi
biaya tes cepat atau rapid test. Perlu
mendesak pemerintah untuk mengeluarkan regulasi formal terkait penyelarasan
biaya tes agar tidak membebani rakyat kecil. Apabila hal ini belum teratasi, bisa
saja komersialisasi semakin menjadi-jadi sebagaimana terendus di beberapa
sektor (bdk. http://m.mediaindonesia.com/read/detail/325436-setop-komersialisasi-tes-cepat-covid-19). Selain itu, penuntasan persoalan
ini secepatnya diartikulasi dalam regulasi formal bermaksud agar kemudian tidak
tumpang tindih dengan pembiayaan vaksin yang sementara diupayakan
pengembangannya.*
[1] https://m.mediaindonesia.com/read/detail/320159-orang-lebih-takut-kesulitan-ekonomi-dibanding-tertular-covid-19, diakses pada Jumat, 17 Juli 2020 pukul 09.35 WITA.
[2] Ibid.
[3] F. Budi Hardiman, Demokrasi dan Sentimentalitas (Yogyakarta:
PT Kanisius, 2018), hlm. 58-59.
[4] http://m.mediaindonesia.com/read/detail/325436-setop-komersialisasi-tes-cepat-covid-19, diakses pada Kamis, 23 Juli 2020
pukul 11.53 WITA.
[5] Otto Gusti Madung, Post-Sekulerisme, Toleransi, dan Demokrasi (Maumere:
Penerbit Ledalero, 2017), hlm. 13.
[6] http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1396-meneropong-parlemen-di-masa-pandemi-covid-19, diaksep pada 14 Juli 2020 pukul
08.16 WITA.
[7] Patrick
Ziegenhain, The Indonesian Legislature and Its Impact on Democratic
Cnsolidation, in Marco Bünte and Andreas Ufen (Ed), Democratization in
Post-Suharto Indonesia, (Oxon and New York: Routledge: 2009), hlm. 37,
dalam Ridho Imawan Hanafi, “Meneropong Parlemen di Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Penelitian Politik, http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1396-meneropong-parlemen-di-masa-pandemi-covid-19, diakses pada 14 Juli 2020 pukul
20.32 WITA.
[8] http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Kerja-Sama-Antar-Parlemen, diakses pada 15 Juli 2020.

Comments
Post a Comment