Demokrasi dan Ruang Publik*
oleh: Arief Tandang
Ruang
demokrasi di Indonesia sedang tidak aman-aman saja. Sejumlah indikasi
menunjukkan itu. Mulai dari dinamika kehidupan sosio-politis sehari-hari sampai
pada event momental-seremonial pemilihan umum (pemilu), demokrasi semacam
dipreteli sedemikian rupa.
Dalam
laporan yang dirilis The Econimic
Intelligence (EIU), Indeks Demokrasi Indonesia 2020 menduduki peringkat
ke-64 dunia dengan skor 6.3. Skor ini merupakan angka terendah dalam kurun
waktu 14 tahun terakhir. Alhasil, Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan
demokrasi cacat (detiknews,
4/2/2021).
Sekurang-sekurangnya
ada lima indikator, sebagaimana dilaporkan detiknews,
yang digunakan EIU dalam menentukan indeks demokrasi suatu negara, antara lain
proses pemilu dan pluralisme, fungsi dan kinerja pemerintah, partisipasi
politik, budaya politik, serta kebebasan sipil. Di Indonesia, EIU memberikan
skor 7.92 untuk proses pemilu dan pluralisme. Sementara itu, fungsi dan kinerja
pemerintah dengan skor 7.50, partisipasi politik 6.11, budaya politik 4.38, dan
kebebasan sipil dengan skor 5.59.
Dari
laporan ini, dapat kita amati bahwa skor terendah berada pada dua indikator
terakhir, yakni budaya politik dan kebebasan sipil. Proses pemilu dan
pluralisme mendapat skor lebih tinggi – boleh jadi karena momentum itu terjadi
hanya dalam lima tahunan, sehingga lebar kesempatan untuk “mendesain” demokrasi
agar terlihat lebih elok; tentu serentak tidak bermaksud mengabaikan dinamika
indikator-indikator lain yang turut memungkinkan pen-desain-an itu. Meski
demikian, angka 7.92 itu fantastis dan tetap saja memprihatinkan.
Ketika
rakyat mengikuti seremoni pemilu, negara tampak menyediakan ruang demokratis. Di
sana ada suara yang serentak diklaim sebagai hak partisipatif. Akan tetapi,
benarkah ruang yang negara ciptakan itu benar-benar demokratis? Usai pemilu,
kenyataan “yang sebenarnya” akan tampak: bahwa memang rakyat hanya bisa memilih
di kotak suara dan tidak pernah benar-benar punya (ber)suara.
Di luar momentum pemilu,
yang kebanyakan orang menilai event seremonial itu semacam penanda mutlak
demokrasi walau sebatas politik elektoral jangka pendek, hari-hari ini, senada
dengan perankingan EIU, lanskap demokrasi sebenarnya dilumuri aktus-aktus
berdimensi politis yang seakan-seakan demokratis. Artinya, demokrasi sebenarnya
hanya selubung, yang di dalamnya “terkondisikan” oleh segelintir orang. Itulah
mengapa kita perlu sangsi dan curiga dengan pejabat negara kita yang turun
menemui rakyatnya. Alih-alih menampung aspirasi supaya terlihat demokratis,
aksi yang kerap dadakan itu ternyata iklan belaka.
Ruang
Demokrasi
Seiring
peradaban teknologi jaringan (digital), ruang demokrasi tampak menemukan ruang
(space) baru. Demokratisasi, antara
penguasa dan rakyat; rakyat dengan rakyat, terjadi pula dalam ruang digital. Orang menyebutnya dengan cyberdemocracy, demokrasi siber atau
demokrasi dunia maya. Namun, sungguhkah ruang digital demokratis?
Ruang digital, melalui media
sosial, paling kurang punya dua sisi berlawanan. Pada satu sisi, ia menciptakan
ranah politis-partisipatif antara negara dengan warga, warga dengan warga. Pengguna
media sosial tidak dibatasi ketentuan gender dan usia. Artinya, menurut Yusrin
Ahmad Tosepu pada kata pengantar bukunya Media
Baru dalam Komunikasi Politik Komunikasi di Dunia Virtual) (2017), ruang
ini memberi kontribusi besar bagi proses demokrasi karena membentuk ruang
publik universal yang bisa diakses siapa saja. Ruang ini pula mengubah
komunikasi politik yang selama ini cenderung top-down, menjadi bottom-up dan
decentralized. Pemerintah semakin
membuka ruang bagi masyarakat lewat program e-government,
misalnya, untuk meningkatkan pelayanan publik.
Di sisi
lain, penetrasi internet jutru merusak demokrasi. Semakin meningkatnya
peredaran hoax, fake news, melubernya propaganda-propaganda politik rasial, hingga
tak terbendungnya serangan ideologis terorisme, menjadi ancaman pemecah belah
demokrasi. Belum lagi, polarisasi isu-isu politik kepentingan jelang pemilu
mempercepat erosi ruang demokrasi.
Dalam
bukunya, Demokrasi di Era Post Truth (2021), Budi Gunawan dan Barito Mulyo Ratmono
mengatakan, karakter teknologi internet (digital) pada dasarnya sudah
demokratis. Di antara teknologi yang sering disebutkan memiliki kaitan
demokrasi adalah teknologi komunikasi. Mengutip Zizi A. Papacharissi, dalam
buku A Private Sphere:Democracy in A
Digital Age (2010), Gunawan dan Ratmono menyebutkan, teknologi yang
menawarkan kemampuan ekspresif seperti teknologi komunikasi cenderung memicu
munculnya narasi-narasi tentang kebebasan, otonomi, dan emansipasi di kalangan
publik atau warga negara. Sementara demokrasi sendiri sebagai sebuah sistem
pemerintahan menjamin adanya kesetaraan, kebebasan, dan kemungkinan partisipasi sipil.
Meskipun
demikian, relasi teknologi dengan demokrasi, menurut Papacharissi, cenderung
dibingkai dalam polarisasi perpektif antara kutub utopia dan distopia. Kedua
kutub ini turut berpengaruh pada cara pandang pengguna media terhadap
penggunaan ruang digital. Kutub utopia meyakini bahwa teknologi media baru
memiliki karakter demokratis, sehingga kehadirannya dianggap positif dan
fungsional bagi kehidupan demokrasi.
Sementara
itu, kutub distopia beranggapan bahwa teknologi media baru memiliki karakter
yang secara inheren tidak demokratis, sehingga kehadirannya cenderung membawa
ancaman dan bersifat disfungsional bagi kehidupan demokrasi. Bagi mereka,
teknologi internet justru membius dan mematikan daya kritis masyarakat. Lantas,
yang terjadi bukan massa yang aktif berpartisipasi, melainkan massa yang pasif.
Kalaupun aktif, mereka hanya aktif sebagai konsumen.
Ruang
digital-teknologis memang memungkinkan partisipasi masyarakat lebih besar.
Namun, tidak serta-merta tawaran platform media sosial otomatis meningkatkan
partisipasi politik masyarakat. Rupanya bingkai kutub distopia lebih dominan
diminati ketimbang kutub utopia.
Peter Dahlgren (2013)
berpendapat bahwa keterlibatan politis masyarakat dalam ruang virtual masih
rendah. Menurutnya, warganet lebih cenderung mengonsumsi konten-konten yang
berisi hiburan ketimbang mencari berita-berita politik. Ruang virtual juga
cenderung menjadi semacam echo-chamber atau
ruang yang bergema, penuh keriuhan, tapi tidak jelas ujung pangkalnya. (Gunawan
dan Ratmono, 2021: 70).
Ruang
Publik Baru
Platform
media berbasis internet mesti menjadi ruang publik baru yang bisa memungkinan
partisipasi politik warga. Tentu saja ini pekerjaan besar dan tidak cukup
mudah. Warganet (netizen) perlu
memakai ruang digital sebagai ranah yang membuka lebar corong kebebasan
bertanggung jawab dan partisipatif secara politis.
Arah komunikasi
politik yang selama ini top-down, menjadi
bottom-up dan decentralized perlu dipertahankan secara argumentatif, bukan asal
bicara berdalih partisipasi. Warga negara dalam ruang digital perlu terlibat,
tidak hanya aktif tetapi juga mesti punya sumbangsih bagi peradaban demokrasi
melalui penggunaan media sosial secara positif, tidak menyebarkan hoax, fake news, atau propaganda rasial.
Ruang
publik baru dalam ranah digital perlu digencar, mengingat massa mulai beralih
dari ruang korporeal-konvensional menuju ruang digital. Oleh karena itu, sangat
beralasan merekonstruksi pola penggunaan ruang digital agar lebih partisipatif
dan bertanggung jawab. Negara sebagai lembaga hegemonik perlu memberi pemahaman
lebih kepada setiap penghuni ruang virtual dalam mendukung proses demokrasi kita
di Indonesia.
Negara
tidak boleh represif dalam setiap pengambilan kebijakan. Ruang digital (media
sosial) adalah ruang diskursus bersama rakyat yang sedianya memengaruhi
kebijakan negara. Kita tidak menghendaki negara menciptakan semacam kesadaran palsu:
kondisi “massa” dibentengi agar tidak menemukan kebenaran dari situasi hidup
mereka. Massa (rakyat), demkian Louis Althusser (1918-1990), “dibuat setuju”
atas tindakan negara, termasuk tindakan represif. Negara mesti membidani
terwujudnya ruang diskursus demokratis dalam ruang siber demokrasi itu.
Negara
hendaknya tidak boleh menekan kebebasan sipil melalui beragam regulasi represif
berdalih ketertiban. Kebebasan sipil dan budaya politik yang mendapat skor terendah
dalam perankingan EIU, perlu mendapat atensi lebih dari negara. Kalau
masyarakat sipil sebagai jantung demokrasi saja dikekang, ke mana demokrasi
kita melangkah? Kita perlu berbenah, dan tidak berhenti di situ. Perlu langkah
perubahan untuk kemajuan demokrasi pada setiap aspek (indikator).
Demokrasi
ruang virtual perlu didesain agar lebih efektif menjangkau publik dan mesti
menciptakan ruang diskursif yang lebih luas. Dengannya kita sedang menggunakan
ruang publik baru secara positif.
*tulisan ini pernah dimuat di media Voxntt.com

Comments
Post a Comment